enchantedmystique – Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Ketum DPD IMM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sarkawi, menilai bahwa angka Rp300 triliun dalam kasus korupsi timah telah berhasil menyita perhatian publik dan membuat kehebohan di masyarakat nasional, terutama di Bumi Serumpun Sebalai. Angka ini semakin menjadi buah bibir di masyarakat dan di media sosial, mengakibatkan publik penasaran seperti apa angka yang fantastis ini.
Menurut Sarkawi, angka Rp300 triliun ini berawal dari kasus korupsi timah sebesar Rp271 triliun yang merupakan hasil taksiran dari Prof BHS. Setelah mencuat di permukaan, perhatian publik tersedot pada angka tersebut, memunculkan banyak rasa penasaran. “Kita disini ingin menyampaikan bahwa angka Rp300 triliun itu bukan uang tunai, makanya kita heran kok yang berkembang di media sosial seolah-olah itu uang tunai. Kami pun menyesalkan beberapa konten juga kerap melakukan perbandingan nominal dengan kasus-kasus korupsi lainnya,” kata Sarkawi.
Di era keterbukaan seperti saat ini, Sarkawi meminta kepada masyarakat untuk tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Selain itu, ia juga berharap agar angka Rp300 triliun dapat dibuktikan sehingga tidak menjebak persepsi banyak pihak. “Kami mendesak untuk BPK melakukan hitung ulang dan metode yang digunakan sehingga munculnya angka Rp300 triliun patut dipertanyakan dan dibuktikan,” terang Sarkawi.
Sarkawi menuturkan bahwa angka Rp300 triliun lebih menyerupai kamboja slot potensi kerugian, bukan kerugian uang nyata. “Komponen apa saja sih yang ada dalam angka tersebut, hasilnya dari penjumlahan angka apa saja,” sambung dia1. Salah satu komponen besar dalam kasus ini adalah kerugian lingkungan. Menghitung kerugian lingkungan hingga kini masih menjadi bahan perdebatan di antara para ahli.
“Barang ini masih sulit, masih menjadi perdebatan para ahli. Kemudian siapa yang memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan ini,” ucap Sarkawi. “Kasus ini banyak menimbulkan pertanyaan, perlu kita telaah lebih dalam akarnya, yakni metode penghitungan yang memunculkan angka fantastis tersebut,” tandas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.
Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah periode 2015-2022. Deretan tersangka meliputi Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin. Mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kerugian lingkungan akibat kasus timah mencapai Rp271 triliun, perhitungan itu merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Nilai kerusakan terdiri dari kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Sarkawi menegaskan bahwa angka Rp300 triliun ini perlu dipertanyakan dan dibuktikan kebenarannya. “Kami mendesak untuk BPK melakukan hitung ulang dan metode yang digunakan sehingga munculnya angka Rp300 triliun patut dipertanyakan dan dibuktikan,” terang Sarkawi.
Dengan demikian, Sarkawi berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan adil, serta tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat. “Kami berharap agar angka Rp300 triliun ini dapat dibuktikan sehingga tidak menjebak persepsi banyak pihak,” pungkas Sarkawi.